Selasa, 06 November 2018

Penggunaan Dana Kelurahan

Dana Kelurahan akan segera disalurkan kepada seluruh kelurahan di pelosok tanah air. Distribusi Dana ini akan dimulai pada awal tahun 2019 dengan mengucurkan dana kelurahan sebesar 3 triliun rupiah yang akan dialirkan kepada 8.212 kelurahan disebanyak 410 Kapbupaten dan Kota berdasarkan APBN (anggaran pendapatan dan pembelanjaan negara) tahun 2019.
Dana Kelurahan
Dana Kelurahan

Kucuran pagu dana kelurahan ini berbentuk dana alokasi umum atau DAU tambahan. Selain dana kelurahan, dana desa juga tetap akan dikucurkan oleh pemerintah denagn pagu sebesar 70 triliun rupiah. Dalam pencairan dana kelurahan ini dikategorikan dalam beberapa kategori. Untuk kategori Baik maka akan mendapatkan jatah dana kelurahan sebesar 352,94 juta rupiah per kelurahan yang tersebar sebanyak 2.805 kelurahan di 91 kota dan kabupaten.

Sedangkan untuk kategori perlu ditingkatkan, akan mendapatkan anggaran sebesar 370,14 juta rupiah per kelurahan untuk sebanyak 4.782 kelurahan yang tersebar di 257 kota dan kabupaten Indonesia. Sementara itu, untuk kategori kelurahan sangat perlu ditingkatkan akan mendapatkan anggaran sebanyak 384 juta rupiah per kelurahan untuk sebanyak 625 kelurahan yang tersebar di 64 kota dan kabupaten.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar