Selasa, 06 November 2018

Bagaimana Legalitas Izin Tambang Freeport

Pemerintah diakbarkan masih belum memberikan perpanjangan terkait dengan Izin Tambang Freeport. Oleh akrenanya, PT Freeport Indonesia masih saja belum mendapatkan perpanjangan dari surat IUPK atau  Izin Usaha Pertambangan Khusus dari pemerintah Indonesia. Sementara itu, perizinan tersebut telah berakhir pada tanggal 31 Oktober 2018 yang lalu.
Izin Tambang Freeport
Izin Tambang Freeport

Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan bahwa sampai pada hari ini Ignasius Jonan (menteri ESDM) masih belum mengeluarkan perpanjangan IUPK untuk operasional pertambangan Freeport Indonesia.

Dirinya juga menyebutkan bahwa belum bisa memberikan penjelasan dan alasan mengenai belum dikeluarkannya perpanjangan izin untuk freeport Indonesia. Riza Pratama, Juru bicara Freeport Indonesia juga terlihat tidak mau untuk banyak berkomentar atas belum dikeluarkannya perpanjangan izin ini. dirinya beralasan bahwa belum mendapatkan kabar mengenai tindak lanjut perpanjangan IUPK. Dirinya juge menjelaskan bahwa kegiatan produksi pada Freeport Indonesia masih terus berjalan dan tidak berhenti. sebagai pencapaian Freeport, tambang ini telah menghasilkan sebanyak 332 juta punds tembaga yang pada tahun lalu hanya mencapai 293 juta pounds saja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar